Rubrikkini.id, Kotamobagu – Polres Kotamobagu resmi menetapkan Kepala Desa (Sangadi) Bakan HM alias Hasan, Senin 6 Januari 2025.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH dalam konferensi pers mengungkapkan HM ditahan karena terlibat dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Kasus ini mencuat setelah Tipikor Polres Kotamobagu mengendus adanya penyimpangan dalam penggunaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan untuk proyek pembangunan saluran drainase di Sungai Tapa Gale, Desa Bakan Bolaang Mongondow.
Selain HM, penyidik juga menahan seorang rekannya yang bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan proposal bantuan kepada PT JRBM atas nama pemerintah desa dengan tujuan pembangunan saluran drainase sawah.
“Dalam proposal tersebut, HM meminta anggaran sebesar Rp9 miliar lebih, yang disetujui oleh pihak perusahaan dan diberikan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan,”ungkap Irwanto.
Kasus ini melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (**)








