Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong Timur
    • Bolmong Selatan
    • Bolmong Utara
    • Bolmong
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Nusa Utara
    • Gorontalo
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong Timur
    • Bolmong Selatan
    • Bolmong Utara
    • Bolmong
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Nusa Utara
    • Gorontalo
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Rubrik Kini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Advertorial
Home Daerah

Diduga Korupsi Dana CSR, Kades Bakan Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Januari 6, 2025
Diduga Korupsi Dana CSR, Kades Bakan Ditetapkan Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Rubrikkini.id, Kotamobagu – Polres Kotamobagu resmi menetapkan Kepala Desa (Sangadi) Bakan HM alias Hasan, Senin 6 Januari 2025.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH dalam konferensi pers mengungkapkan HM ditahan karena terlibat dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Kasus ini mencuat setelah Tipikor Polres Kotamobagu mengendus adanya penyimpangan dalam penggunaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan untuk proyek pembangunan saluran drainase di Sungai Tapa Gale, Desa Bakan Bolaang Mongondow.

Selain HM, penyidik juga menahan seorang rekannya yang bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan proposal bantuan kepada PT JRBM atas nama pemerintah desa dengan tujuan pembangunan saluran drainase sawah.

“Dalam proposal tersebut, HM meminta anggaran sebesar Rp9 miliar lebih, yang disetujui oleh pihak perusahaan dan diberikan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan,”ungkap Irwanto.

Kasus ini melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (**)

Tags: AKBP Irwanto SIK MHCSR PT JRBMKorupsiPolres KotamobaguSangadi Bakan
Redaksi

Redaksi

Next Post
Dukung Program Prioritas Presiden, Kemendes Alokasikan 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan

Dukung Program Prioritas Presiden, Kemendes Alokasikan 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Pemdes Pinonobatuan Ikuti Peningkatan Kapasitas dan Praktek Cerdas Indeks Desa 2025

Pemdes Pinonobatuan Ikuti Peningkatan Kapasitas dan Praktek Cerdas Indeks Desa 2025

Juni 17, 2025
Pemdes Moyongkota Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 100 Meter

Pemdes Moyongkota Bangun Jalan Rabat Beton Sepanjang 100 Meter

September 1, 2025

Trending.

Miranda Kerr accuses Facebook of stealing Snapchat’s ideas

Oktober 18, 2024
Wakapolres Kotamobagu tinjau Pos PAM setelah perayaan Tahun Baru 2025

Wakapolres Kotamobagu tinjau Pos PAM setelah perayaan Tahun Baru 2025

Januari 2, 2025
Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemdes Pinonobatuan Gelar Musdesus

Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemdes Pinonobatuan Gelar Musdesus

Mei 21, 2025
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kabag SDM Polres Kotamobagu Tinjau Lokasi penanaman jagung

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Kabag SDM Polres Kotamobagu Tinjau Lokasi penanaman jagung

Januari 2, 2025
Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemdes Pinonobatuan Gelar Musdesus

Ini Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Hasil Musdesus Pemdes Pinonobatuan

Mei 21, 2025
Rubrik Kini

Hak Cipta Rubrikkini.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong Timur
    • Bolmong Selatan
    • Bolmong Utara
    • Bolmong
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Nusa Utara
    • Gorontalo
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Feature
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Advertorial

Hak Cipta Rubrikkini.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb