Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong Timur
    • Bolmong Selatan
    • Bolmong Utara
    • Bolmong
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Nusa Utara
    • Gorontalo
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong Timur
    • Bolmong Selatan
    • Bolmong Utara
    • Bolmong
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Nusa Utara
    • Gorontalo
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Rubrik Kini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Advertorial
Home Daerah

Diduga Korupsi Dana CSR, Kades Bakan Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Januari 6, 2025
Diduga Korupsi Dana CSR, Kades Bakan Ditetapkan Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Rubrikkini.id, Kotamobagu – Polres Kotamobagu resmi menetapkan Kepala Desa (Sangadi) Bakan HM alias Hasan, Senin 6 Januari 2025.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH dalam konferensi pers mengungkapkan HM ditahan karena terlibat dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Kasus ini mencuat setelah Tipikor Polres Kotamobagu mengendus adanya penyimpangan dalam penggunaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan untuk proyek pembangunan saluran drainase di Sungai Tapa Gale, Desa Bakan Bolaang Mongondow.

Selain HM, penyidik juga menahan seorang rekannya yang bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan proposal bantuan kepada PT JRBM atas nama pemerintah desa dengan tujuan pembangunan saluran drainase sawah.

“Dalam proposal tersebut, HM meminta anggaran sebesar Rp9 miliar lebih, yang disetujui oleh pihak perusahaan dan diberikan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan,”ungkap Irwanto.

Kasus ini melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (**)

Tags: AKBP Irwanto SIK MHCSR PT JRBMKorupsiPolres KotamobaguSangadi Bakan
Redaksi

Redaksi

Next Post
Dukung Program Prioritas Presiden, Kemendes Alokasikan 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan

Dukung Program Prioritas Presiden, Kemendes Alokasikan 16 Triliun Dana Desa untuk Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Indian government feels cyber attacks heat with over 700 websites hacked in four years

Oktober 31, 2024
Kunker di BMR, Kapolda Sambangi Polres Bolmut

Kunker di BMR, Kapolda Sambangi Polres Bolmut

Januari 22, 2025

Trending.

Bupati Oskar Manoppo Terima Kunjungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Boltim Terima 10.000 Keping KTP

Bupati Oskar Manoppo Terima Kunjungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Boltim Terima 10.000 Keping KTP

Maret 3, 2026
Pemdes Moyongkota Salurkan BLT DD Tahap III

Pemdes Moyongkota Salurkan BLT DD Tahap III

September 8, 2025
Matangkan Pendirian BUMD, Wabup Argo Sumaiku Koordinasi ke Kemendagri

Matangkan Pendirian BUMD, Wabup Argo Sumaiku Koordinasi ke Kemendagri

Februari 5, 2026
HUT Kota Kotamobagu ke 115: Momentum Sejarah dan Perjuangan

HUT Kota Kotamobagu ke 115: Momentum Sejarah dan Perjuangan

Januari 19, 2025
Menuju Boltim Bangkit, Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku

Menuju Boltim Bangkit, Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku

Februari 20, 2025
Rubrik Kini

Hak Cipta Rubrikkini.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong Timur
    • Bolmong Selatan
    • Bolmong Utara
    • Bolmong
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Nusa Utara
    • Gorontalo
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Feature
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Advertorial

Hak Cipta Rubrikkini.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb