Rubrikini.id, Kotamobagu – Belum seminggu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu, AKP I Wayan Budha langsung bergerak melakukan pemberantasan Minuman Keras (Miras) tanpa ijin diwilayah Hukum Polres Kotamobagu.
Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Satresnarkoba melakukan penertiban penjual minuman Miras yang tak memiliki ijin edar, alhasil sebanyak 105 liter Miras jenis Captikus diamankan dari beberapa toko di wilayah Kotamobagu pada Rabu 8 Januari 2025.
Baca Juga : KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi
“Kegiatan ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Kotamobagu. Diharapkan dengan upaya penertiban ini dapat menekan peredaran Miras di masyarakat sehingga gangguan Kamtibmas yang ditimbulkan oleh konsumsi Miras apalagi dikalangan remaja dapat dicegah,” kata AKP I Wayan Budha
Polres Kotamobagu dibawah kepemimpinan AKBP Irwanto SIK MH, berkomitmen memberantas peredaran Miras tanpa ijin untuk mencegah tindak pidana yang ditimbulkan oleh konsumsi Miras dikalangkan masyarakat. (*)








