Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong Timur
    • Bolmong Selatan
    • Bolmong Utara
    • Bolmong
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Nusa Utara
    • Gorontalo
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong Timur
    • Bolmong Selatan
    • Bolmong Utara
    • Bolmong
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Nusa Utara
    • Gorontalo
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Rubrik Kini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Advertorial
Home Hukum & Kriminal

Kasus Mansion Karoke Semarang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Redaksi by Redaksi
Maret 2, 2025
Kasus Mansion Karoke Semarang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

rubrikkini.id, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar, tempat hiburan malam di Kota Semarang.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, ia yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio SIK MH, mengungkapkan telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.

Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease). Bahkan juga layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujarnya, dilansir dari Tribratanews Polri, Minggu 2 Maret 2025.

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto SIK MSi, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” jelasnya. (ayd)

Tags: MansionPolriSemarang
Redaksi

Redaksi

Next Post
Marc Marquez Kuasai Sprint Race Moto GP Thailand 2025

Marc Marquez Kuasai Sprint Race Moto GP Thailand 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Polres Kotamobagu Amankan Puluhan Tabung Gas LPG 3 Kilogram

Polres Kotamobagu Amankan Puluhan Tabung Gas LPG 3 Kilogram

Maret 10, 2025

There’s a new Hyperloop company, and its leader is a familiar face

Oktober 13, 2024

Trending.

Pemdes Moyongkota Salurkan BLT DD Tahap III

Pemdes Moyongkota Salurkan BLT DD Tahap III

September 8, 2025
Bupati Oskar Manoppo Terima Kunjungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Boltim Terima 10.000 Keping KTP

Bupati Oskar Manoppo Terima Kunjungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Boltim Terima 10.000 Keping KTP

Maret 3, 2026
Matangkan Pendirian BUMD, Wabup Argo Sumaiku Koordinasi ke Kemendagri

Matangkan Pendirian BUMD, Wabup Argo Sumaiku Koordinasi ke Kemendagri

Februari 5, 2026
Menuju Boltim Bangkit, Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku

Menuju Boltim Bangkit, Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku

Februari 20, 2025
Sekprov Tahlis Gallang Wajibkan Diklat ASN Berdampak Nyata

Sekprov Tahlis Gallang Wajibkan Diklat ASN Berdampak Nyata

Juni 11, 2026
Rubrik Kini

Hak Cipta Rubrikkini.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong Timur
    • Bolmong Selatan
    • Bolmong Utara
    • Bolmong
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Nusa Utara
    • Gorontalo
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Budaya
  • Peristiwa
  • Opini
  • Feature
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Advertorial

Hak Cipta Rubrikkini.id © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb